Ekspresi para pedagang pasar inpres Pasar Minggu pasca kebakaran blok C di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Ekspresi Sedih Pedagang Pasar Minggu Pasca Blok C Terbakar
Kebakaran
Aktivitas perdagangan di Pasar Minggu untuk sementara waktu dihentikan akibat musibah kebakaran.
Pihak management pasar saat ini masih berkoordinasi untuk melakukan relokasi pedagang pasar yang terdampak musibah tersebut.
Reaksi pedagang pasar inpres saat melihat blok C Pasar Minggu yang terbakar.
Kondisi blok C Pasar Minggu yang terbakar.
Ekspresi para pedagang pasar inpres Pasar Minggu pasca kebakaran blok C.
Tim penyelamat berhasil menyelamatkan 38 bayi baru lahir dari bangsal tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 26 unit pemadam dengan 145 personel dikerahkan untuk memadamkan kebakaran dahsyat yang menghanguskan gudang distributor wallpaper di Muara Baru.
Baca SelengkapnyaSebanyak 26 unit pemadam dengan 145 personel dikerahkan untuk memadamkan kebakaran dahsyat yang menghanguskan gudang distributor wallpaper di Muara Baru.
Baca SelengkapnyaSementara itu, di lokasi juga ramai oleh masyarakat yang menyaksikan proses pemadaman api tersebut.
Baca SelengkapnyaKebakaran melanda sebuah rumah dan dua kontrakan di Jalan Papanggo 3 B, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPetugas mengeluhkan bahwa unit dari UPT Cimanggis yang digunakan untuk memadamkan api semalang tidak berfungsi.
Baca SelengkapnyaSaksi mendengar suara ledakan saat peristiwa kebakaran di gedung Mapolresta Jambi
Baca SelengkapnyaTim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri turut dilibatkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran di PT Priscolin dan PT Jati Perkasa Nusantara
Baca SelengkapnyaAsap hitam pekat tampak membumbung tinggi dari arah ruangan Samapta.
Baca SelengkapnyaKondisi para korban saat dievakuasi sangat mengenaskan. Mereka tinggal menyisakan kerangka saja.
Baca SelengkapnyaPuluhan mobil pemadam diterjunkan untuk menjinakkan si jago merah.
Baca SelengkapnyaKebakaran diduga berawal dari dalam bagian ruang Biro Operasional Polda Gorontalo.
Baca Selengkapnya