Tiga pimpinan PT First Travel yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki saat menjalani sidang dakwaan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Ekspresi tiga pemimpin First Travel jalani sidang perdana
First Travel
Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus First Travel yang melibatkan tiga pimpinan PT First Travel yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Polisi saat menggirig ketiga terdakwa pimpinan PT First Travel tersebut menuju ruang sidang dakwaan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2). Ketiganya diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah.
Terdakwa pimpinan PT First Travel yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dikawal petugas saat akan menjalani sidang dakwaan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Ekspresi terdakwa pimpinan PT First Travel yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman saat dikawal ketat petugas menuju ruang sidang dakwaan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (19/2).
Sidang perdana tersebut juga dihadiri para korban penipuan First Travel. Mereka membawa berbagai poster hingga spanduk tuntutannya.
Mereka datang untuk menuntut pengembalian uang mereka kepada pihak First Travel.
Para korban penipuan First Travel yang hadir dalam sidang perdana tersebut membentangkan poster tuntutannya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca SelengkapnyaWNI bernama Sriwani Sayuti itu dapat kembali menginjakkan kakinya di tanah air pada Selasa (19/11).
Baca SelengkapnyaPolisi menduga beruang yang dituduh merusak mobil itu bukanlah beruang yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Helen dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Kota Pekanbaru, Riau.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita inisial FD tidak kapok melakuan tindak pidana penipuan. Padahal pelaku sudah pernah mendekam di balik jeruji dengan kasus serupa.
Baca SelengkapnyaPenipuan itu terjadi setelah korban dibujuk rayu pelaku dengan modus ingin mengusir setan.
Baca Selengkapnya"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaTindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menawarkan pekerjaan dan modus-modus lain semakin marak terjadi.
Baca Selengkapnya