Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) Afrischa Setyani alias Icha bersama rekannya Syahrial (belakang kiri) dan Agun Iskandar sebelum menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12). Hari ini, kelima petugas cleaning service yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswa JIS divonis oleh hakim.
Empat pelaku pelecehan seksual siswa JIS divonis 8 tahun penjara
Kasus Pencabulan di JIS
Terdakwa kasus pelecehan seksual siswa JIS Icha tersenyum menyapa kerabatnya saat hendak menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Icha dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah dan ikut berperan secara tak langsung dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS.
Icha tak kuasa menahan air matanya seusai dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS Agun Iskandar seusai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Atas perbuatannya, Agun Iskandar divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Agun Iskandar termenung di balik jeruji besi seusai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Terdakwa kasus pelecehan seksual siswa JIS Zainal Abidin saat hendak menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kepada Zainal Abidin yang terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
Terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS Virgiawan Amin usai divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
Terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS Syahrial usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Sama seperti ketiga rekannya, Syahrial juga dijatuhi vonis berupa hukuman penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak asusila.
Polisi sudah merampungkan kembali berkas yang sempat dikembalikan dan telah dikirimkan kedua kalinya ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDekan FAH UIN Alauddin, Barsihannor berjanji akan memproses dan memberikan sanksi berat bagi pelaku yang terbukti melakukan pelecehan.
Baca SelengkapnyaBerikut viral wanita dapat catcalling dari pria tak dikenal saat sedang olahraga.
Baca SelengkapnyaKapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan, pelaku memilih korbannya secara acak.
Baca SelengkapnyaKasus pelecehan seksual yang melibatkan tersangka Agus Buntung terungkap, dengan rekaman ancaman viral dan kronologi yang membongkar modus pelaku.
Baca SelengkapnyaMereka menyerukan agar pemerintah meningkatkan fasilitas transportasi umum, termasuk kereta api, bus, dan jalanan yang aman, terutama bagi perempuan.
Baca SelengkapnyaSejak kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober 2024, jumlah korban yang melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh Agus mencapai belasan orang.
Baca SelengkapnyaDalam kasus Agus Buntung, terdapat 15 korban yang melaporkan pelecehan seksual. Proses hukum terus berlanjut, termasuk tahap rekonstruksi kasus sedang dilakukan
Baca SelengkapnyaAutopsi jenazah dilakukan RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBerita Pertama, polisi mengungkap fakta terbaru modus Agus penyandang disabilitas dalam kasus pelecehan kepada para korbannya.
Baca SelengkapnyaBelakangan disebut cukup banyak korban dari kejahatan seksual yang dilakukan Agus.
Baca SelengkapnyaKorban pelecehan seksual tersangka tunadaksa berinisial IWAS bertambah dari 13 menjadi 15 orang.
Baca Selengkapnya