Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS) Afrischa Setyani alias Icha bersama rekannya Syahrial (belakang kiri) dan Agun Iskandar sebelum menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12). Hari ini, kelima petugas cleaning service yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap siswa JIS divonis oleh hakim.
Empat pelaku pelecehan seksual siswa JIS divonis 8 tahun penjara
Kasus Pencabulan di JIS
Terdakwa kasus pelecehan seksual siswa JIS Icha tersenyum menyapa kerabatnya saat hendak menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Icha dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah dan ikut berperan secara tak langsung dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswa JIS.
Icha tak kuasa menahan air matanya seusai dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS Agun Iskandar seusai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Atas perbuatannya, Agun Iskandar divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Agun Iskandar termenung di balik jeruji besi seusai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Terdakwa kasus pelecehan seksual siswa JIS Zainal Abidin saat hendak menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kepada Zainal Abidin yang terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
Terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS Virgiawan Amin usai divonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindakan asusila.
Terpidana kasus pelecehan seksual siswa JIS Syahrial usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12).
Sama seperti ketiga rekannya, Syahrial juga dijatuhi vonis berupa hukuman penjara selama delapan tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak asusila.
Pihaknya menegaskan tak akan berasumsi soal dugaan laporan tersebut mengarah ke Sholihin.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, seorang mahasiswi melaporkan FS ke Satgas PPKS Unhas usai mengalami dugaan pelecehan seksual oleh FS.
Baca SelengkapnyaTersangka cabul merupakan PNS di Bidang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban terlihat meminta tolong dan menunjukan arah mobil diduga pelaku cabul.
Baca SelengkapnyaSeorang pria bikin gaduh di salah satu gerbong kereta rel listrik. Dia dituding menggesek-gesekkan alat kelamin ke penumpang wanita.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga sudah melakukan perbuatannya berkali-berkali ke sejumlah korban.
Baca SelengkapnyaDia diburu karena diduga melecehkan seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kebayoran Lama, Jaksel.
Baca SelengkapnyaSeorang guru honorer ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang murid perempuan.
Baca SelengkapnyaRencana ini diungkapkan Ridwan Kamil saat menghadiri agenda BARK atau Bongkar Aspirasi Ridwan Kamil di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDugaan pelecehan itu terjadi di ruang kelas saat jam pelajaran.
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca Selengkapnya