Petugas Polrestabes Semarang saat menggiring dua pelaku pemerkosaan wanita di bawah umur, Senin (12/5). Kedua pelaku, yakni Joko Cahyono (29) dan Sadar Pribadi (25) yang merupakan warga Sendangguwo Tembalang Semarang berhasil dibekuk petugas setelah diduga memerkosa V (14) pada 17 Maret 2014.
Ini 2 Pelaku pemerkosaan gadis 14 Tahun di Semarang
Pemerkosaan
Suasana saat petugas menggiring kedua pelaku ke halaman Mapolrestabes Semarang, Senin (12/5).
Tindakan bejat tersebut dilakukan di rumah Sadar Pribadi.
Petugas saat menginterogasi pelaku di depan kerumunan wartawan.
Suasana saat pelaku di hadapkan ke kamera wartawan oleh petugas Polrestabes Semarang.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaSaat ini, para tersangka diancam dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaYandi sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDiduga, para santriwati itu dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu pesantren.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi saat pelaku datang ke warung tetangganya dengan dalih menumpang cas ponselnya di Lubuklinggau.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca Selengkapnya