Sebanyak 7 terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun (14) saat menjalani sidang vonis Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Selasa (10/5). Ketujuh terdakwa, mulai dari D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16), divonis 10 tahun penjara dan hukuman pelatihan kerja selama enam bulan.
Ini 7 dari 14 pemerkosa Yuyun yang divonis sepuluh tahun penjara
Kasus pemerkosaan Yuyun
Ketujuh terdakwa hanya menutupi wajahnya seusai menjalani sidang vonis. Ada 14 orang yang ditetapkan sebagai pelaku, lima di antaranya, Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23) saat ini masih menjalani proses hukum dan dua sisanya dalam pencarian.
Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca SelengkapnyaSelama rekonstruksi, dibagi mejadi beberapa lokasi dimulai dari Hotel Aceh Besar, Muara Karang Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaNurma menambahkan penyidik telah melakukan pemeriksaan digital melalui gawai milik MAS
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan MAS yang kini duduk di bangku kelas X SMA mengikuti ujian melalui zoom.
Baca SelengkapnyaPelaku dan korban diketahui merupakan mahasiswa yang ada di sebuah perguruan tinggi di Madura.
Baca SelengkapnyaPeristiwa pembunuhan itu diketahui pada Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi saat korban dan ibunya tidur di kamar rumahnya, Selasa (19/11) dini hari
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami sosok J, rekan dari Fauzan Fahmi (43) yang ikut terseret dalam kasus pembunuhan wanita tanpa kepala.
Baca SelengkapnyaDirektur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan aksi sadis Fauzan dilakukan pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaEmpat orang pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan IN (20), dan tiga orang laki-laki yakni ER (22), HE (23), dan EY (19).
Baca SelengkapnyaMotif tersangka Daniel dengan tega menghabisi nyawa Widia untuk menguras harta benda korban.
Baca Selengkapnya