Dua warga negara Australia yang divonis mati karena memimpin jaringan pengedaran narkoba 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (kanan) saat berada di balik jeruji besi sebelum menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, pada Oktober 2010 lalu. Dalam waktu dekat keduanya akan menghadapi regu tembak.
Ini tampang 2 gembong narkoba 'Bali Nine' yang akan dieksekusi mati
Kasus Bali Nine
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditangkap pada 2005 lalu ketika berusaha menyelundupkan heroin sebanyak 8,3 kg dari Indonesia ke Australia.
Keputusan pemerintah untuk menjatuhkan vonis mati kepada Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mendapatkan protes keras dari Pemerintah Australia.
Eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sendiri rencana akan berlangsung di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan petinju ini tidak terbukti membunuh bosnya sekeluarga pada tahun 1968.
Baca SelengkapnyaMenggunakan tangannya sendiri, Sultan Iskandar Muda mengambil keputusan tegas memberikan hukuman mati kepada anaknya karena telah melanggar hukum.
Baca SelengkapnyaAsma Mohammed adalah istri dari Abu Bakr Al-Baghdadi.
Baca SelengkapnyaSiti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50).
Baca SelengkapnyaBeredar video Sandra Dewi dan Harvey divonis hukuman mati
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaAlat ini digunakan pada zaman Yunani kuno. Memberi hukuman mati kepada seseorang.
Baca SelengkapnyaSeorang tokoh di Nusakambangan membeberkan cara ia melakukan pendekatan kepada narapidana yang akan dieksekusi mati.
Baca SelengkapnyaBunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya