Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga (kedua kanan) bersama Heri Budiawan atau Budi Pego (kedua kiri) memberi keterangan di Jakarta, Jumat (14/12). Dalam kesempatan tersebut Komnas HAM berpandangan bahwa Budi Pego, yang dijatuhi pidana dengan tuduhan menyebarkan ajaran komunisme melalui spanduk, mengalami proses hukum yang kurang wajar.
Komnas HAM Beri Dukungan Untuk Budi Pego
Komnas HAM
Budi sebelumnya dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. Vonis tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Timur, yang juga menjatuhkan putusan 10 bulan penjara, pada Maret 2018.
Budi Pego selanjutnya mengajukan kasasi. Namun ditolak oleh Mahkamah agung (MA). MA justru memperberat hukuman Budi Pegu menjadi empat tahun penjara.
Salah satu kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Budi Pego adalah tidak adanya barang bukti spanduk yang dihadirkan. Barang bukti hanya ditampilkan dalam bentuk foto. Selain itu, tak ada saksi yang mengatakan Cak Budi membuat atau memegang spanduk bergambar palu arit tersebut.
Budi Pego bersalaman dengan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga seusai memberi keterangan di Jakarta, Jumat (14/12).
Selanjutnya, korban mengecek posisi handphone istrinya yakni MS yang sudah menjadi tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaMayat pria ini ditemukan pertama kali oleh petugas PPSU.
Baca SelengkapnyaAndhika menjelaskan bahwa mereka akan menghadirkan "Kidung Natal" dan "Pasar Kreatif Natal" di Jakarta untuk menciptakan suasana Natal yang meriah.
Baca SelengkapnyaTransjakarta bertujuan utama untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, dan menanggulangi polusi udara.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi dari tim medis menunjukkan bahwa balita berinisial AGS (5) tidak meninggal akibat kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaGubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menyatakan bakal menggandeng partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca SelengkapnyaTerdapat dua tantangan utama yang menghambat penyelesaian proyek tanggul pantai.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaDampak dari konflik bersenjata dan kekerasan menimbulkan berbagai persoalan, baik korban jiwa maupun luka-luka,
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menerima banyak aduan terkait PSN di Merauke.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data yang dihimpun, warga terdampak kebakaran mencapai 1.520 orang dari 594 KK. Mereka kini terpaksa mengungsi dari rumahnya yang telah hangus.
Baca SelengkapnyaAcara puncak ini akan digelar di Jakarta International Velodrome mulai tanggal 10 hingga 11 Desember 2024.
Baca Selengkapnya