Terdakwa sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam. Majelis hakim menjatuhkan hukuman Suryadharma Ali selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.
Korupsi dana haji, Suryadharma Ali divonis 6 tahun penjara
Suryadharma Ali Tersangka
Majelis hakim juga meminta SDA mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.
Terdakwa Suryadharma Ali berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.
Terdakwa Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.
Terdakwa Suryadharma Ali usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.
Terdakwa Suryadharma Ali menunjukkan buku karyanya kepada awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.
Terdakwa Suryadharma Ali menunjukkan buku karyanya kepada awak media usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.
Terdakwa Suryadharma Ali usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/1) malam.
Pansus Angket Haji menemukan indikasi korupsi dalam penyelenggaraan haji terkait dengan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Baca SelengkapnyaPanglima Agus mengatakan separatis Papua, semakin lama semakin berbahaya.
Baca SelengkapnyaSelama di masjid, SYL tidak hanya salat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustaz.
Baca SelengkapnyaPanglima Agus dalam pidatonya juga menitipkan pesan khusus untuk para perwira muda TNI-Polri
Baca SelengkapnyaSelain penyakit fisik, lanjutnya, polusi udara juga salah satu pemicu penyakit mental.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaIndikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan, dan financial technology (fintech).
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaNWS ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan oleh Kejati Tabanan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penelusuran sementara inspektorat KPK, transaksi Rp16,8 juta itu dilakukan 151 kali.
Baca SelengkapnyaGolkar optimistis elektabilitas Ridwan Kamil sebagai mantan Gubernur Jawa Barat masih tinggi pada sejumlah survei.
Baca SelengkapnyaPemberian penghargaan dipimpin langsung Wakil Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Madya TNI Andyawan Martono
Baca Selengkapnya