Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti seusai dihadirkan dalam rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )24/3/2022). KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.
KPK Tahan Eks Bupati Tabanan Terkait Korupsi Dana Insentif Daerah
Tabanan
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) saat hendak dihadirkan dalam rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )24/3/2022). KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.
Selain Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya (RS) dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).
Dari hasil penyelidikan KPK ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan perkara menjadi penyidikan pada Oktober 2021.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar memberi keterangan terkait penahanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )24/3/2022).
Terkait detail status tersangka, Lili mengatakan Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya.
Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti seusai dihadirkan dalam rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )24/3/2022).
Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja seusai dihadirkan dalam rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )24/3/2022).
Setyo harus bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah yang saat ini tengah terjun payung.
Baca SelengkapnyaDalam voting, nama Johanis Tanak meraih suara terbanyak bersama dengan Fitroh Rohcahyanto yakni 48 suara.
Baca SelengkapnyaMereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata meminta maaf karena sudah gagal memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK baru harus memutuskan nasib para koruptor dengan hukuman yang setimpal.
Baca Selengkapnya"Kalau perlu menurut saya level Pimpinan dan Dewas hanya konferensi pers resmi. Jangan ada ada doorstop pak"
Baca SelengkapnyaPenunjukan Setyo mencerminkan komitmen yang kuat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaDalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.
Baca SelengkapnyaKomisaris Jenderal Setyo Budiyanto telah resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029.
Baca SelengkapnyaLima nama peraih suara terbanyak akhirnya disahkan Komisi III DPR RI pada Kamis (21/11).
Baca SelengkapnyaDari 10 nama yang ditunjukkan, ada lima nama yang terpilih sebagai pimpinan KPK dan lima nama untuk Dewas KPK.
Baca Selengkapnya