Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait permata pembunuhannya Brigadir J alias Yoshua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1) hari ini. Adapun agenda sidang Sambo dan Putri kembali menghadirkan saksi ahli meringankan (A de Charge).
Pada sidang jelang akhir tahun 2022, Sambo dan Putri sempat membeberkan 35 bukti kepada majelis hakim. Meski begitu, tidak ada bukti laporan terkait dugaan pemerkosaan disampaikan tim kuasa hukum.
Baca juga:
Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang
VIDEO: Jaksa Cecar Ahli Pidana soal Kuat Ma'ruf Tutup Pintu Sebelum Yosua Ditembak
Saksi Ahli Pihak Kuat Ma'ruf Jelaskan soal Pasal 55 di Sidang Ferdy Sambo Cs
Dua Saksi Ahli Bakal Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo Cs Hari ini
VIDEO: Alasan Lengkap Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri di PTUN