Terdakwa kasus perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1) .
Tiga terdakwa yang akan jalani pemeriksaan, di antaranya mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan; eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, termasuk dan Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin.
Ketiga terdakwa terjerat perkara perintangan penyidikan setelah menuruti perintah Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri untuk memusnahkan CCTV di sekitar Duren Tiga.
Baca juga:
VIDEO: Hakim Tegur Pengacara Arif Rahman Hingga Berekspresi 'Capek Deh'
TOP NEWS: Hakim Curigai Kebohongan Putri || Puja-puji Mega Buat Tasdi
Hakim Sentil Kubu Arif Rachman Cecar Saksi Ahli: Kalau Bicara Teori Mesti Buka Buku
VIDEO: Jaksa Penasaran dengan Keberanian Chuck Tanya Sambo: "Apakah Jenderal Nembak?"
VIDEO: Ancaman Sambo Bikin Chuck Dkk Ketakutan, Disuruh Musnahkan CCTV Yosua Hidup
VIDEO: Hakim Cecar Putri Soal 'Duri Dalam Rumah Tangga' saat Ribut Yosua & Kuat Maruf
VIDEO: Hendra-Chuck Selidiki Hubungan Putri dan Yosua, Cek Isi Chat WA