Terdakwa kasus perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa. Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1) .
Tiga terdakwa yang akan jalani pemeriksaan, di antaranya mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan; eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria, termasuk dan Wakaden B Paminal, Arif Rachman Arifin.
Ketiga terdakwa terjerat perkara perintangan penyidikan setelah menuruti perintah Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri untuk memusnahkan CCTV di sekitar Duren Tiga.
Baca juga:
Penyesalan Anak Buah Ferdy Sambo: Tidak Boleh Terlalu Loyal pada Pimpinan
Arif Rachman Kaget CCTV Rekam Yosua Masih Hidup, Hingga Dengkulnya Tak Kuat Berdiri
VIDEO: Sambo & Putri Candrawathi 'Jual' Tangisan di Sidang
VIDEO: Arif Menangis Ketakutan Ingat Sambo Bunuh Brigadir J, Khawatir Nasib Keluarga
VIDEO: Misteri Sweater Cokelat Favorit Putri Candrawathi, Hilang Usai Yosua Dibunuh