Lima terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua, kembali menjalani sidang lanjutan Kamis (12/1) hari ini. Adapun agenda sidang pemeriksaan ahli dari jaksa dan ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kelima terdakwa, di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kliennya menghadirkan ahli pidana dan ahli Laboratorium Forensik.
Kemudian, persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin juga akan mendengarkan keterangan ahli pidana. Sebab, pada persidanga sebelumnya ahli itu tak dapat hadir. Sementara, untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan mendengarkan keterangan ahli ITE.
Baca juga:
Curhat dan Air Mata Putri Candrawathi Ketika Terpojok di Hadapan Hakim
Putri Candrawathi: Saya Minta Maaf Pada Personel Polri Terseret Kasus Kematian Yosua
VIDEO: Hakim Cecar Putri Lulusan Kedokteran Tapi Tak Cek Sebagai Korban Pemerkosaan
Terungkap, Sweater Coklat Putri Candrawathi Tak Jadi Barang Bukti
VIDEO: Blak-blakan Putri Jawab Tuduhan Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma'ruf
VIDEO: Hakim Putar CCTV, Putri Kaget Pernah Ajak Kuat Ma'ruf Naik Lift Bareng