Mahasiswa dan buruh bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (26/3/23).
Mahasiswa dan Buruh Sampaikan Sikap Usai Perppu Ciptaker Disahkan
Buruh
Dalam aksinya mereka berorasi mengeluarkan pernyataan sikap pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Mereka menuntut Presiden dan DPR membatalkan Undang Undang Cipta Kerja Inkonstitusional.
Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Penyetujuan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Sebanyak tujuh fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang.
Sementara Demokrat dan PKS menolak. PKS sempat walk out dari paripurna lantaran menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Pramono juga mengatakan siap terjun langsung mewakili para buruh untuk bernegosiasi dengan perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Pramono, ruang dioalog di pemerintah Jakarta harus terbuka & bukan dihindari. Karena semakin dihindari semakin tidak baik bagi kenyaman dan ketentraman.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaMK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaPerusahaan akhirnya menyetujui kenaikan upah buruh setelah mereka mogok kerja hampir 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMK kabulkan uji materi UU Cipta Kerja, minta UU Ketenagakerjaan dipisah, atur PKWT 5 tahun, batasan outsourcing diperjelas.
Baca SelengkapnyaGugatan UU Cipta Kerja ini dilayangkan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaPeraturan ini berpotensi meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaMenurut Sudarto, saat ini terdapat 143.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada sektor IHT sebagai tenaga kerja di pabrik.
Baca Selengkapnya