Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo berbincang usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6).
Mantan Bos Pertamina jalani sidang perdana terkait kasus suap
Kasus Suap
Tersangka mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6). Suroso terlibat dalam kasus terkait kasus suap terhadap staf dan pejabat Pertamina dalam pembelian TEL dari perusahaan asal Inggris Innospec.
Suroso Atmo Martoyo beranjak dari tempat duduk usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6).
Tersangka mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6). Suroso terlibat dalam kasus terkait kasus suap terhadap staf dan pejabat Pertamina dalam pembelian TEL dari perusahaan asal Inggris Innospec.
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa KPK kepada Suroso Atmo Martoyo.
Tersangka mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6). Suroso terlibat dalam kasus terkait kasus suap terhadap staf dan pejabat Pertamina dalam pembelian TEL dari perusahaan asal Inggris Innospec.
Jaksa KPK mendakwa Direktur Pengolahan PT Pertamina itu telah menerima uang suap dari Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) Willy Sebastian Lim senilai USD 190.000.
Tersangka mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6). Suroso terlibat dalam kasus terkait kasus suap terhadap staf dan pejabat Pertamina dalam pembelian TEL dari perusahaan asal Inggris Innospec.
Uang tersebut, dia digunakan sebagai pelicin The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT SI yang menjadi pemasok Tetraethyl Lead (TEL).
Tersangka mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6). Suroso terlibat dalam kasus terkait kasus suap terhadap staf dan pejabat Pertamina dalam pembelian TEL dari perusahaan asal Inggris Innospec.
Mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo berbincang usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6).
Tersangka mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/6). Suroso terlibat dalam kasus terkait kasus suap terhadap staf dan pejabat Pertamina dalam pembelian TEL dari perusahaan asal Inggris Innospec.
BUMN energi tersebut diyakini mampu menjalankan tugas Pemerintah, yakni mendistribusikan BBM subsidi sesuai kuota yang ditetapkan pada 2025.
Baca SelengkapnyaPengguna kendaraan roda empat harus memiliki QR Code untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi dari pemerintah, seperti Solar dan Pertalite.
Baca SelengkapnyaPertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading.
Baca SelengkapnyaHarga Pertamax kini menjadi Rp12.500 per liter, artinya naik Rp400 per liter di awal tahun 2025.
Baca SelengkapnyaKomisaris Utama Pertamina (Persero) Muhammad Iriawan meminta untuk terus menjaga ketahanan stok energi terutama saat masa puncak liburan.
Baca SelengkapnyaPromo ini dimulai pada 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaHasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPara peserta diharapkan bisa semakin memajukan bisnisnya.
Baca SelengkapnyaPertamina telah menyiapkan langkah antisipasi, termasuk layanan motor untuk membantu pengisian BBM.
Baca Selengkapnyaprogram inovatif ini untuk mendukung pengembangan energi terbarukan dan mendukung upaya pengurangan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaFestival yang berlangsung sejak Juni 2024 ini merupakan kolaborasi antara Pertamina Group, Kementerian Lingkungan Hidup, dan komunitas pecinta lingkungan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Rosmah Mansor bebas pada Kamis (19/12).
Baca Selengkapnya