Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi dan penghargaan kepada President Commissioner EMTEK Eddy Kusnadi Sariaatmadja di Kantor Pajak Kanwil DJP Jakarta Rabu (13/3). Menkeu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 30 wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Dimana target penerimaan pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sebesar Rp 418,73 triliun di tahun 2019.
Menkeu Beri Penghargaan Kepada President Commissioner EMTEK
Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada President Commissioner EMTEK Eddy Kusnadi Sariaatmadja di Kantor Pajak Kanwil DJP Jakarta Rabu (13/3).
Pemberian tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada 30 wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berfoto bersama President Commissioner EMTEK Eddy Kusnadi Sariaatmadja dan sejumlah wajib pajak besar yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta Rabu (13/3).
Pengunggah menyebutkan bahwa dia telah dikenakan PPN 12 persen untuk makanan yang dibelinya.
Baca SelengkapnyaDari 788 peristiwa kebakaran tersebut, korsleting listrik tetap menjadi penyebab utama kebakaran di Jakarta.
Baca SelengkapnyaArtinya terdapat kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.
Baca SelengkapnyaAkses serentak dari berbagai pihak mempengaruhi kinerja sistem.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak tahun 2024 mengalami pertumbuhan 3,5 persen.
Baca SelengkapnyaDiperkirakan bahwa pada tahun 2025, biaya hidup di beberapa provinsi Indonesia akan meningkat signifikan.
Baca SelengkapnyaKorban dihampiri pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Seketika itu juga, pelaku merampas ponsel yang sedang digenggamnya.
Baca SelengkapnyaFase 2A MRT Jakarta akan menghubungkan Stasiun Bundaran HI hingga Kota sepanjang 5,8 kilometer.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaNamun, proyeksi itu berubah lantaran Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatasi barang dan jasa yang terkena tarif PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan sanggar fiktif untuk menarik keuntungan dari SPJ.
Baca SelengkapnyaBPS belum dapat menangkap dampak kenaikan PPN 12 persen dalam rilis inflasi Desember 2024.
Baca Selengkapnya