Sebuah alat berat saat melakukan pemusnahan miras di Rawamangun, Jakarta, Kamis (15/2). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras yang merupakan hasil penindakan.
Miras dan barang ilegal senilai Rp 45 miliar dimusnahkan
Rokok ilegal
Bea Cukai bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait melakukan pemusnahan terhadap 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter alkohol dan 11.974 kemasan obat-obatan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap kosmetik dan suplemen ilegal yang merugikan negara dengan total keseluruhan lebih dari Rp 45 miliar.
Alat berat menggilas botol-botol miras saat pemusnahan di Rawamangun, Jakarta, Kamis (15/2).
Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyusun botol-botol miras yang akan dimusnahkan di Rawamangun, Jakarta, Kamis (15/2).
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaMeskipun kebijakan kenaikan harga dan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengurangi konsumsi, namun mayoritas konsumen lebih memilih rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaMeskipun cukai rokok mengalami peningkatan yang signifikan, para perokok tidak berhenti merokok, malah beralih ke rokok yang lebih murah.
Baca SelengkapnyaIA (17) tidak bernyawa setelah mengkonsumsi minuman keras bersama temannya.
Baca SelengkapnyaKorban ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah gang. Diduga korban tewas usai terlibat perselisihan dengan kakak kandungnya, E.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca SelengkapnyaPara korban tersebut menenggak minuman keras sebelum digerebek Tim Patroli Perintis Presisi.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca Selengkapnya