Penyidik senior Novel Baswedan dan 56 pegawai lain resmi dipecat oleh KPK. Surat pemberhentian sudah diteken Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam surat tertera pemberhentian berlaku per 30 September 2021. Mereka disingkirkan dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Selama ini Novel dkk dikenal getol memberantas korupsi. Namun anehnya justru mereka yang diberantas oleh pimpinannya sendiri.
Dengan tegas Novel menyebut pimpinan KPK berani menantang hukum. Bahkan merasa super power berada di atas pemerintah.