Terdakwa perkara ujaran kebencian Ahmad Dhani tersenyum saat usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Pakai blankon, begini ekspresi Ahmad Dhani jalani sidang lanjutan
Kontroversi Ahmad Dhani
Terdakwa Ahmad Dhani ketika akan menjalani sidang lanjutan. Dalam sidang itu, majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Ahmad Dhani.
Nota keberatan tersebut ditolak karena materinya dinilai terkait dengan materi pokok perkara sehingga persidangan harus dilanjutkan untuk memeriksa bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Selama menjalani sidang, Ahmad Dhani terlihat mengenakan blankon.
Majelis hakim saat menolak nota keberatan (eksepsi) Ahmad Dhani.
Sejumlah wartawan memburu wajah Ahmad Dhani yang tengah mengeluarkan ekspresi serius usai nota keberatan ditolak majelis hakim.
Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Rakhmad Hidayat menjelaskan pemanggilan terhadap Danny Pomanto sebagai terlapor.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaPM India Dituding Kampanye Pemilu Pakai Ujaran Kebencian terhadap Muslim
Baca SelengkapnyaSatu tersangka itu bernama Aperlinus Bu’Ulolo (AB).
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKonten negatif berupa berita bohong dan intoleransi dapat merusak keutuhan bangsa.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca Selengkapnya