Calon penumpang menjalani pemeriksaan dokumen syarat bepergian sebelum berangkat menggunakan jasa bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5). Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan perjalanan bus di Terminal Pulo Gebang sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pembatasan Perjalanan di Terminal Pulo Gebang
Pembatasan Sosial Berskala Besar
Saat ini tercatat hanya ada 38 PO bus yang masih beroperasi dengan batas maksimal mengangkut penumpang mulai 6-10 orang dalam 1 bus.
Calon penumpang mengisi berkas persyaratan saat berada di ruang check point Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5). Kriteria penumpang yang diperbolehkan menggunakan jas bus di Terminal Pulo Gebang antara lain perjalanan dalam rangka pelayanan ketahanan, kesehatan, ekonomi, serta kesehatan darurat.
Salah seorang penumpang menunjukkan surat keterangan sehat.
Stiker resmi dari Kementerian Perhubungan tertempel di kaca depan bus.
Petugas memeriksa suhu calon penumpang sebelum memasuki Terminal Pulo Gebang.
Calon penumpang diwajibkan mencuci tangan sebelum memasuki Terminal Pulo Gebang.
Suasana ruang tunggu penumpang di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5).
Suasana ruang tunggu penumpang di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5).
Calon penumpang saat menunggu keberangkatan bus.
Berbagai lembaga survei dan live streaming akan menyajikan hasil ini secara real time.
Baca SelengkapnyaDengan adanya laman ini pastinya akan memungkinkan bagi masyarakat melihat proses perhitungan suara secara transparan dan real-time.
Baca SelengkapnyaKekecewaan itu disampaikan Tom Lembong melalui surat yang dia bagikan ke media sosial Instagram @tomlembong, pada Rabu (27/11).
Baca SelengkapnyaHasil quick count Ridwan Kamil-Suswono 39,66 persen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,53 persen. Sementara Pramono Anung-Rano Karno 49,81 persen.
Baca SelengkapnyaPemecatan Dadang tersebut diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (26/11) pagi hingga malam.
Baca SelengkapnyaCari hasil real count dan quick count Pilkada 2024 beserta tautan resmi untuk mengakses data yang transparan.
Baca SelengkapnyaMereka yang mendekam di balik jeruji besi juga antusias menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak ini.
Baca SelengkapnyaLembaga survei ini, akan mulai menayangkan quick count lewat website maupun channel live streaming mereka
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaUsai mencoblos, Dedi menuju kediamannya di Kabupaten Subang untuk menunggu hasil quick count.
Baca SelengkapnyaMeskipun sama-sama terlihat santai, pilihan busana Selvi Ananda dan Nagita Slavina saat mencoblos di Pilkada Serentak 2024 sangatlah kontras.
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi menilai hasil quick count tidak menjadi landasan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah.
Baca Selengkapnya