Buruh angkut memindahkan beras yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menanggapi polemik atas rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk sembako. Menurutnya, kebijakan tersebut bagian dari reformasi sistem perpajakan.
Pemerintah Berencana Kenakan Pajak untuk Sembako
Pajak
Buruh angkut memindahkan beras yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menanggapi polemik atas rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk sembako. Menurutnya, kebijakan tersebut bagian dari reformasi sistem perpajakan.
Buruh angkut memindahkan beras yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). Dia menjelaskan, pengenaan PPN untuk sembako diyakini akan mewujudkan sistem yang lebih adil antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah. Mengingat, skema penerapan tarif PPN hanya menyasar sembako dengan kategori tertentu.
Buruh angkut memindahkan beras yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo menanggapi polemik atas rencana pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk sembako. Menurutnya, kebijakan tersebut bagian dari reformasi sistem perpajakan.
Buruh angkut memindahkan beras yang akan dikirimkan ke beberapa wilayah melalui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). Dia menjelaskan, pengenaan PPN untuk sembako diyakini akan mewujudkan sistem yang lebih adil antara masyarakat kelas atas dan kelas bawah. Mengingat, skema penerapan tarif PPN hanya menyasar sembako dengan kategori tertentu.
Luhut telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi.
Baca SelengkapnyaMenurut Luhut, adanya Administrasi Perpajakan (Coretax) memberikan potensi penerimaan pajak sebesar Rp1.500 triliun.
Baca SelengkapnyaPengunggah menyebutkan bahwa dia telah dikenakan PPN 12 persen untuk makanan yang dibelinya.
Baca SelengkapnyaArtinya terdapat kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.
Baca SelengkapnyaAkses serentak dari berbagai pihak mempengaruhi kinerja sistem.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak tahun 2024 mengalami pertumbuhan 3,5 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku terhadap barang yang tergolong mewah, yakni kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaNamun, proyeksi itu berubah lantaran Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk membatasi barang dan jasa yang terkena tarif PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaBPS belum dapat menangkap dampak kenaikan PPN 12 persen dalam rilis inflasi Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKonsep PPN pertama kali dikembangkan oleh ekonom Jerman bernama Wilhelm von Siemens pada 1910-an.
Baca SelengkapnyaManaging Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi menjelaskan bahwa terdapat beberapa tren terkini dalam perpajakan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetika tarif PPN meningkat menjadi 12 persen, maka tarif ini juga akan diterapkan pada transaksi uang elektronik.
Baca Selengkapnya