Deretan angkutan umum Mikrotrans saat menunggu penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yakni mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta Izinkan Kapasitas Transportasi Umum 100 Persen
Ragam Konten
Warga saat menggunakan transportasi umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yakni mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Warga saat menggunakan transportasi umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yakni mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Warga saat menggunakan transportasi umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yakni mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Calon penumpang saat antre memasuki Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yakni mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Warga saat menggunakan transportasi umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yakni mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Warga saat menggunakan transportasi umum di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yakni mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sopir Mikrotrans saat menunggu penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yakni mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Sopir Mikrotrans saat menunggu penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yakni mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Deretan angkutan umum Mikrotrans saat menunggu penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru seiring pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, yakni mengizinkan seluruh moda transportasi umum menggunakan kapasitas angkut 100 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Selanjutnya, korban mengecek posisi handphone istrinya yakni MS yang sudah menjadi tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaMayat pria ini ditemukan pertama kali oleh petugas PPSU.
Baca SelengkapnyaAndhika menjelaskan bahwa mereka akan menghadirkan "Kidung Natal" dan "Pasar Kreatif Natal" di Jakarta untuk menciptakan suasana Natal yang meriah.
Baca SelengkapnyaTransjakarta bertujuan utama untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, dan menanggulangi polusi udara.
Baca SelengkapnyaHasil autopsi dari tim medis menunjukkan bahwa balita berinisial AGS (5) tidak meninggal akibat kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaGubernur Jakarta terpilih Pramono Anung menyatakan bakal menggandeng partai politik (parpol) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca SelengkapnyaTerdapat dua tantangan utama yang menghambat penyelesaian proyek tanggul pantai.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data yang dihimpun, warga terdampak kebakaran mencapai 1.520 orang dari 594 KK. Mereka kini terpaksa mengungsi dari rumahnya yang telah hangus.
Baca SelengkapnyaMereka menyerukan agar pemerintah meningkatkan fasilitas transportasi umum, termasuk kereta api, bus, dan jalanan yang aman, terutama bagi perempuan.
Baca SelengkapnyaAcara puncak ini akan digelar di Jakarta International Velodrome mulai tanggal 10 hingga 11 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAnda bisa memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.
Baca SelengkapnyaPagi ini, Senin (9/12/2024), langit Jakarta diperkirakan akan sebagian besar berawan tebal dan hujan ringan. Itulah ramalan cuaca untuk hari ini.
Baca Selengkapnya