Penambang menggali pasir di tengah Sungai Luk Ulo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (5/5). Meski ilegal, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan secara tradisional ini masih terus berjalan.
Potret penambang pasir liar di Sungai Luk Ulo Kebumen
Penambangan liar
Para penambang menggunakan perahu saat menggali pasir di tengah Sungai Luk Ulo.
Pasir-pasir tersebut kemudian dijual penambang kepada truk-truk yang mangkal di tepi Sungai Luk Ulo.
Penambang menepikan perahunya saat hendak menurunkan muatan pasir.
Penambang membongkar muatan pasir dari perahunya sebelum diangkut oleh truk.
Penambang membongkar muatan pasir dari perahunya sebelum diangkut oleh truk.
Dua penambang pasir beristirahat di bawah pohon di pinggir Sungai Luk Ulo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (5/5).
Sebuah truk bermuatan pasir melintasi kebun di Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (5/5).
Permintaan terhadap produk lifting yang efisien dan sesuai standar keselamatan internasional terus meningkat.
Baca SelengkapnyaDiketahui, informasi yang beredar yakni polisi yang melakukan penembakan dan korbannya adalah perwira menengah dan pejabat di polres tersebut.
Baca SelengkapnyaSekelompok pebalap liar berlarian panik saat dikejar oleh anggota Polres Kebumen pada malam Sabtu, 16 November 2024.
Baca SelengkapnyaKolaborasi dengan PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), Pertamina Patra Niaga mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan di sektor pertambangan.
Baca SelengkapnyaSatu per satu, pemerintah mengambil alih pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, dimulai dari Blok Mahakam.
Baca SelengkapnyaKota ini bahkan menjadi kota paling miskin di negaranya.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur Kalimantan Timur, dalam kunjungannya ditemani oleh perangkat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida)
Baca SelengkapnyaDengan menjalankan pertambangan berkelanjutan, perseroan mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam konteks yang lebih luas.
Baca SelengkapnyaPuluhan penambang dilaporkan hilang dan saat ini masih berlangsung operasi penyelamatan.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaProporsi pengadaan barang dan jasa bersumber dari pemasok lokal dan nasional mencapai 97 persen dari total pengadaan.
Baca Selengkapnya