Buruh menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari lahir organisasi buruh internasional World Federation of Trade Unions (WFTU) di depan Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/10). Dalam aksinya ratusan buruh menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan PHK massal.
Ratusan buruh gelar aksi tolak PHK di depan Istana
Demo Buruh
Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/10).
Boneka teatrikal buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/10).
Replika keranda mayat dibawa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/10).
Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Sabtu (3/10).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.
Baca SelengkapnyaIni merupakan salah satu langkah nyata yang diambil adalah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca SelengkapnyaPengurangan tenaga kerja ini merupakan bagian dari strategi global yang akan mengurangi lebih dari 2.000 karyawan.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini diambil setelah perusahaan menghadapi tekanan finansial akibat penurunan harga komoditas pangan global.
Baca SelengkapnyaPekerja Volkswagen di Jerman bersiap untuk pemogokan setelah rencana penutupan pabrik.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaPenutupan gerai-gerai ini berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 371 karyawan.
Baca SelengkapnyaPramono juga mengatakan siap terjun langsung mewakili para buruh untuk bernegosiasi dengan perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Pramono, ruang dioalog di pemerintah Jakarta harus terbuka & bukan dihindari. Karena semakin dihindari semakin tidak baik bagi kenyaman dan ketentraman.
Baca SelengkapnyaBuruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPutusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, yang salah satu poin utamanya menyentuh mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca SelengkapnyaPerusahaan akhirnya menyetujui kenaikan upah buruh setelah mereka mogok kerja hampir 2 bulan.
Baca Selengkapnya