Deretan sepeda motor sebanyak 304 buah yang disita polisi dari pegadaian ilegal yang berlokasi di Kecamatan Dampit dan Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Senin (15/6).
Ratusan motor hasil kejahatan 3 tersangka diamankan Polres Malang
Kriminal
Ratusan sepeda motor hasil kejahatan 3 tersangka yakni WT, SH dan TN tampak terparkir di halaman Mapolres Malang di Kepanjen.
Ketiga tersangka, WT, SH dan TN melakukan aksinya dengan menggunakan pegadaian fiktif.
Oleh para pelaku, motor-motor tersebut dijual dengan harga Rp 1 Juta sampai Rp 5 Jutaan, tergantung merek.
Ratusan motor tersebut merupakan hasil penggerebekan polisi dari dua lokasi yakni di Jalan Semeru, Desa Dampit dan di Desa Wajak.
Motor-motor hasil kejahatan pelaku yang terparkir di halaman Mapolres Malang di Kepanjen.
Hingga kini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaAde Ary menyebut, para terduga pelaku ditangkap saat menggali tanah guna mencuri kabel.
Baca SelengkapnyaDalam Perda RTRW Pagaralam 2012, lokasi hotel beserta kolam renang diperuntukkan sebagai kawasan pertanian, bukan dipergunakan untuk komersial.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, sudah dua warga yang telah menjadi korban aksi kawanan tersebut.
Baca SelengkapnyaModus pelaku ialah love scamming atau dengan cara meluluhkan hati korban dengan cinta palsunya, lalu menggasak barang-barang korban dan kabur ke Tangerang.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan olah TKP tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, korban HPA dan keluarganya baru saja kembali dari liburan dan terkejut melihat keadaan rumahnya.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2023, yang hanya berjumlah 57.157.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya dan pelaku sedang asyik bernyanyi.
Baca SelengkapnyaPelakunya tak lain adalah orang yang baru saja dikenalnya di sebuah warung tegal (warteg).
Baca SelengkapnyaDari 12 nama yang beredar itu, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim mengakui sejumlah nama sebagai pelaku.
Baca SelengkapnyaPolda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.
Baca Selengkapnya