Deretan sepeda motor sebanyak 304 buah yang disita polisi dari pegadaian ilegal yang berlokasi di Kecamatan Dampit dan Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Senin (15/6).
Ratusan motor hasil kejahatan 3 tersangka diamankan Polres Malang
Kriminal
Ratusan sepeda motor hasil kejahatan 3 tersangka yakni WT, SH dan TN tampak terparkir di halaman Mapolres Malang di Kepanjen.
Ketiga tersangka, WT, SH dan TN melakukan aksinya dengan menggunakan pegadaian fiktif.
Oleh para pelaku, motor-motor tersebut dijual dengan harga Rp 1 Juta sampai Rp 5 Jutaan, tergantung merek.
Ratusan motor tersebut merupakan hasil penggerebekan polisi dari dua lokasi yakni di Jalan Semeru, Desa Dampit dan di Desa Wajak.
Motor-motor hasil kejahatan pelaku yang terparkir di halaman Mapolres Malang di Kepanjen.
Polisi menduga beruang yang dituduh merusak mobil itu bukanlah beruang yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil rekaman CCTV dari lokasi kejadian terlihat satu orang pelaku berada di atas motor
Baca SelengkapnyaIbu-ibu nekat mencuri susu di minimarket dan disembunyikan di selangkangan.
Baca SelengkapnyaKorban mendapati kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan.
Baca SelengkapnyaPolisi menembak mati seorang maling spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa membekali diri dengan bom ikan.
Baca SelengkapnyaModus digunakan memeriksa mutasi rekening di mobile banking milik korban.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaBegini strategi warga yang menghentikan maling yang membawa kabur mobil.
Baca SelengkapnyaBegitu pulang, dia terkejut rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang hilang.
Baca SelengkapnyaGudang itu selama ini menjadi tempat penyimpanan alat-alat bangunan milik Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai
Baca SelengkapnyaPetugas operator alat berat pendorong sampah melihat ada plastik jatuh dari atas gerobak motor yang membawa sampah.
Baca SelengkapnyaAkibat aksinya, pria Singapura ini dijatuhi hukuman penjara.
Baca Selengkapnya