Terdakwa kasus pengguna kokain Richard Muljadi saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan putusan terdakwa Richard Muljadi dengan vonis Pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehabilitasi.
Richard Muljadi Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Narkoba
Kasus Narkoba
Terdakwa kasus pengguna kokain Richard Muljadi saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Richard Muljadi memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Richard Muljadi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Pidana 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan untuk rehabilitasi.
Pelaku memanfaatkan sanggar fiktif untuk menarik keuntungan dari SPJ.
Baca SelengkapnyaKonser musik ini diisi oleh berbagai musisi dan artis, seperti Ari Lasso, Jamrud, Kangen Band, the Virgin, Ana Zanet, Jamila, dan Selvi Aprilia.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan rumah kecil di pemukiman padat penduduk yang dihuni oleh belasan orang.
Baca SelengkapnyaKaryoto banyak menerima pesan masuk terkait anggotanya yang melanggar.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun 2023, yang hanya berjumlah 57.157.
Baca SelengkapnyaJakarta merupakan provinsi yang merayakan perayaan tahun baru cukup meriah.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas di kawasan Monas akan dilaksanakan di sepuluh lokasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB, disertai rute alternatif untuk pengalihan arus.
Baca SelengkapnyaKombes Pol. Donald P Simanjuntak dimutasi dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyiapkan 26 lokasi kantong parkir pada malam perayaan pergantian tahun.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta juga meminta warga menggunakan wadah guna ulang demi mengurangi volume sampah plastik.
Baca SelengkapnyaSejumlah titik penyekatan akan disebar seperti di Lenteng Agung, Kalimalang, Daan Mogot hingga Cakung.
Baca Selengkapnya