Petugas Satpol PP merobohkan bangunan liar di Jalan Desa Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (9/4). Penertiban dilakukan karena bangunan liar tersebut berdiri di atas tanah saluran air.
Satpol PP robohkan puluhan bangunan liar di Jakarta
Liputan6.com
Sejumlah petugas Satpol PP merobohkan bangunan liar di Jalan Desa Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (9/4). Nantinya kawasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan taman.
Dua orang petugas tampak mengeluarkan barang dari dalam bangunan liar di Jalan Desa Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (9/4).
Nantinya kawasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan taman.
Seorang warga tampak merapikan sejumlah barang miliknya setelah berhasil dikeluarkan dari dalam rumah.
Seorang warga berdiri disekitar rumahnya setelah ditertibkan oleh Satpol PP.
Ahok menilai jika memang penggusuran paling banyak terjadi di era pemerintahannya, berarti programnya mendirikan banyak rusunawa berhasil.
Baca SelengkapnyaAtas temuan itu Inspektorat tengah melakukan pembinaan dengan bersurat ke Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Baca SelengkapnyaInspektorat menyebut, dugaan transaksi ratusan anggota Satpol PP tersebut bersumber dari data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaPenertiban tahap dua ini total ada 196 bangunan yang ditargetkan. Dari jumlah tersebut, 96 bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pedagang.
Baca Selengkapnyapihaknya belum sampai pada kesimpulan final menjatuhkan sanksi tipiring dalam bentuk apa
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi pada Minggu (21/7) saat car free day sekaligus parade kebaya nasional di sekitar Lapangan Merdeka Medan.
Baca Selengkapnya331 Lapak PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ditertibkan oleh Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaJudi online benar-benar merusak kehidupan pelakunya
Baca SelengkapnyaMardiana kemudian dimintai uang Rp3 juta untuk 3 pintu rumah kontrakan.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP memberikan penjelasan terkait heboh aturan rumah warga Jakarta ditemukan nyamuk DBD didenda Rp50 juta.
Baca Selengkapnya