Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Jaksa Agung Prasetyo melakukan penandatangan saat serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7). Total nilai barang rampasan melalui mekanisme PSP tersebut mencapai sekitar Rp 3,5 miliar yang terdiri atas satu unit Toyota Fortuner 2.5 GAT Tahun 2013 senilai Rp 274.564.000, kemudian satu unit Toyota Kijang Innova V XW43 Tahun 2007 senilai Rp 94.934.000, satu unit Isuzu Tahun 1996 senilai Rp 28.380.000 dari perkara dengan tersangka Djoko Susilo.
Serah terima barang rampasan KPK ke Kejaksaan Agung
KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo berbincang dengan Jaksa Agung Prasetyo saat menghadiri serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7). Selain itu ada satu unit Hyundai H1 2.4 Tahun 2010 senilai Rp 100.595.000 dari perkara dengan tersangka Fuad Amin.
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Jaksa Agung Prasetyo menunjukkan dokumen serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7). Selanjutnya, satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Pancoran Indah 3 Nomor 8 Jakarta Selatan dengan luas tanah/bangunan 140 m2/172 m2 senilai R p3.033.706.000 dari perkara dengan tersangka Akil Mochtar.
Ketua KPK Agus Rahardjo secara simbolis memberikan kunci PSP kepada Jaksa Agung Prasetyo saat serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
Ketua KPK Agus Rahardjo disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat menyerahkan plakat kepada Jaksa Agung Prasetyo.
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sambutan saat serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memberikan sambutan saat serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
Jaksa Agung Prasetyo memberikan sambutan saat serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan dari perkara korupsi dan TPPU di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
Kedatangannya untuk memprotes penanganan kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun
Baca SelengkapnyaUang didapat Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak tahun 2012–2022.
Baca SelengkapnyaTransportasi menjadi salah satu elemen penting yang tak bisa dipisahkan untuk Jakarta agar dapat mencapai posisi top 20 kota global.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tidak bisa membuka isi pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaAsep mengatakan pihaknya akan membuat rancangan pedoman terkait pendampingan makan bergizi gratis.
Baca SelengkapnyaKPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK)
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tidak gentar dengan rombongan pengacara Hasto yang dipimpin oleh Ronny Telapessy dan Maqdir Ismail.
Baca SelengkapnyaRencana penahanan Hasto belum masuk ke meja pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Setyo, belum ada informasi jelas yang menyebut Jokowi ikut melindungi Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka dua perkara sekaligus.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga tersebut merupakan bentuk protes para pegawai Kejagung Non-ASN. Mereka mengaku tidak diberikan kesempatan dalam seleksa PPPK di Kejagung RI
Baca SelengkapnyaPrabowo menilai, perizinan yang tidak sah merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaPromotor menginformas konser Taeyang Bigbang yang dijadwalkan di Jakarta terpaksa dibatalkan akibat alasan yang tidak terduga.
Baca Selengkapnya