Terdakwa dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo memberi keterangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11). Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa.
Sidang Kasus Suap PLTU Riau-1 Mendengarkan Keterangan Terdakwa Johannes Budisutrisno
Suap Proyek PLTU Riau
Terdakwa dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo memberi keterangan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).
Terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga pemegang saham Blackgold Natural Resources mendengarkan pertanyaan JPU saat sidang lanjutan terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).
Terdakwa dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo bersiap meninggalkan ruangan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).
Terdakwa dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo bersiap meninggalkan ruangan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/11).
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa para pelaku korupsi dengan sengaja menciptakan berbagai isu negatif untuk menggoyang stabilitas pemerintah.
Baca SelengkapnyaHasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaHasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ulang terhadap Hana Hanifah telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi para narapidana kasus korupsi hingga saat ini masih menjadi perhatian tersendiri.
Baca SelengkapnyaKetiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSetyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Rosmah Mansor bebas pada Kamis (19/12).
Baca SelengkapnyaKasus ini juga sudah masuk di tahap penyidikan dengan sangkaan gratifikasi terhadap oknum penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaDitegaskan, pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara.
Baca SelengkapnyaStempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Baca Selengkapnya