Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan terkait pengungkapan kasus rokok dan cukai rokok ilegal di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9).
Sri Mulyani dan Bea Cukai ungkap kasus rokok ilegal
Sri Mulyani Indrawati
Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai berkomitmen akan mengamankan kebijakan cukai secara maksimal dengan cara melakukan penindakan rokok ilegal.
Hingga tanggal 29 September 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.593 kasus hasil tembakau ilegal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menunjukkan hasil pengungkapan kasus rokok dan cukai rokok ilegal di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9).
Sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus rokok dan cukai rokok ilegal ditunjukan saat rilis di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat akan menunjukkan hasil pengungkapan kasus rokok dan cukai rokok ilegal di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9).
Hal ini bisa menimbulkan dampak domino terhadap kinerja industri hasil tembakau (IHT).
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaDBHCHT menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pembangunan sosial dan ekonomi daerah khususnya di wilayah penghasil tembakau.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaPenerimaan bea masuk November tahun ini dipengaruhi oleh kenaikan nilai impor sebesar 4,9 persen (yoy), dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan lantaran belum ada izin edar dan izin jual terhadap produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaInisiatif ini akan mempermudah arus barang, mempercepat proses distribusi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan survei yang dilakukan oleh Indodata, peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 46,95 persen pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober s.d. November tahun 2024, adalah sebagai berikut:
Baca SelengkapnyaBea Cukai telah melaksanakan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca Selengkapnya