Foto kolase Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta (kiri ke kanan) saat sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8). Sebelumnya, JPU KPK menuntut mereka hukuman antara 5 sampai 7 tahun penjara.
Suap Dana Hibah Kemenpora, 3 Terdakwa Jalani Sidang Pembacaan Nota Pembelaan
Kasus Suap
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI yang juga Deputi IV Kemenpora Mulyana saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8).
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo (kiri) saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8).
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI yang juga Deputi IV Kemenpora Mulyana usai sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8).
Terdakwa kasus suap dana hibah Kemenpora pada KONI yang juga Staff Kemenpora Adhi Purnomo saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut mereka hukuman antara 5 sampai 7 tahun penjara.
Hasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Malaysia menyatakan Rosmah Mansor bebas pada Kamis (19/12).
Baca SelengkapnyaNegara ini memiliki hukum yang cukup ketat terkait kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaTaufik menyambut positif audiensi dengan Emtek lantaran peran media begitu penting untuk kemajuan olahraga.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaLita bertanya kepada PSSI mengenai anggaran transfer pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaZarof Ricar diketahui menjadi perantara suap dalam kasus yang menyeret nama anak mantan anggota DPR RI fraksi PKB, Edward Tannur.
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaTerkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan diumumkan pada sore ini.
Baca SelengkapnyaSalah satu lokasi yang digeledah tersebut adalah rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Baca Selengkapnya