Suasana sidang praperadilan Bambang Widjojanto (BW) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6). Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilan.
Suasana sidang BW saat cabut gugatan praperadilan
Bambang Widjojanto Tersangka
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar menyatakan pihaknya bakal mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri.
Hal itu disebabkan pertimbangan tidak adanya standar dan hukum acara yang jelas mengenai praperadilan.
Suasana sidang praperadilan Bambang Widjojanto (BW) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Suasana sidang praperadilan Bambang Widjojanto (BW) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Korban diketahui mengalami luka tusuk di bagian paha kiri, luka sayat di kelingking dan telunjuk kanan, juga perut sebelah kanan.
Baca SelengkapnyaTerdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil dua anggota DPR RI terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng mencekal tiga tersangka terkait kasus pemerasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKompolnas mengungkapkan dua klaster dalam kasus dugaan pemerasan anggota polisi saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Baca Selengkapnya6 Anggota Polisi diperiksa usai kematian Budianto tersebut.
Baca SelengkapnyaKata Hasbi, kasus pemerasan warga negara Malaysia itu menjadi ujian berat bagi Polri.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Nasarudin Umar mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto berencana akan membentuk perkampungan Indonesia di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPeninjauan ini bertujuan untuk memastikan progres pembangunan bendungan yang telah mencapai 98,55 persen.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, yang bersangkutan sempat viral terlibat cekcok di parkiran.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya