Terdakwa kasus korupsi E-KTP Irvanto Hendra Pambudi (kiri)dan Made Oka Masagung bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12). Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa Korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Oka Masaagung Divonis 10 Tahun Penjara
Kasus korupsi
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Irvanto Hendra Pambudi bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Made Oka Masagung bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).
Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/12).
Majelis hakim memvonis Irvanto dan Made Oka Masagung dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Hasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ulang terhadap Hana Hanifah telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi para narapidana kasus korupsi hingga saat ini masih menjadi perhatian tersendiri.
Baca SelengkapnyaKetiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSetyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus ini juga sudah masuk di tahap penyidikan dengan sangkaan gratifikasi terhadap oknum penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaDitegaskan, pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara.
Baca SelengkapnyaStempel tersebut digunakan sebagai bahan pelaksanaan pertanggungjawaban fiktif pelaksanaan kegiatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua KPK baru Setyo Budiyanto menekankan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK kembali mengusut soal aliran uang dan aset dalam penyidikan dugaan korupsi dana penunjang operasional
Baca SelengkapnyaHomestay itu milik perorangan yang merupakan ASN dan pejabat di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Baca Selengkapnya