Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (1/11).
Terkait korupsi E-KTP, Agus Martowardojo diperiksa KPK
Kasus korupsi
Kedatangan Agus di KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo tamak sedang berbincang saat akan menjalani pemeriksaan di KPK.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyapa saat dipanggil masuk oleh tim penyidik KPK.
Berikut curhatan menohok sopir bajaj tentang susahnya cari uang sampai rela gantikan Harvey Moeis asal dibayar.
Baca SelengkapnyaBerikut ekspresi Prabowo tak gentar lawan koruptor kelas kakap yang coba goyangkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBerikut sindiran pedas promo akhir tahun korupsi-hukuman usai Harvey Moeis dibui 6,5 tahun.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa para pelaku korupsi dengan sengaja menciptakan berbagai isu negatif untuk menggoyang stabilitas pemerintah.
Baca SelengkapnyaHasto diketahui sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ulang terhadap Hana Hanifah telah dijadwalkan guna menguatkan keterangan yang telah diberikan.
Baca SelengkapnyaHukuman bagi para narapidana kasus korupsi hingga saat ini masih menjadi perhatian tersendiri.
Baca SelengkapnyaKetiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaSetyo lantas menyinggung Prabowo pada saat dilantik menjadi Presiden di Gedung Parlemen dan pidatonya yang ingin mengentaskan masalah korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus ini juga sudah masuk di tahap penyidikan dengan sangkaan gratifikasi terhadap oknum penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaDitegaskan, pemeriksaan saksi ini dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum untuk melengkapi perkara.
Baca Selengkapnya