Ratusan buruh yang tergabung Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) saat melakukan aksi longmarch di Jalan Agus Salim, Jakarta (31/10).
Tuntut kenaikan upah, ratusan buruh longmarch ke Istana Negara
Upah Buruh
Aksi longmarch menuju Istana Negara Jakarta ini menuntut di antaranya menyesuaikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Ratusan buruh yang tergabung Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan gerakan saat aksi longmarch di Jalan Agus Salim, Jakarta (31/10).
Ratusan buruh yang tergabung Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berorasi saat melakukan aksi longmarch di Jalan Agus Salim, Jakarta (31/10).
Mereka berdemonstrasi untuk menuntut penyesuaian kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Ratusan buruh KASBI saat melakukan aksi longmarch di Jalan Agus Salim, Jakarta (31/10).
Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi PHK.
Baca SelengkapnyaPenetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPada UMP Sumsel 2024, kenaikan hanya 1,55 persen menjadi Rp3.456.874.
Baca SelengkapnyaPekerja Volkswagen di Jerman bersiap untuk pemogokan setelah rencana penutupan pabrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan bersinergi dalam menetapkan upah minimum daerahnya.
Baca SelengkapnyaUpah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaPramono juga mengatakan siap terjun langsung mewakili para buruh untuk bernegosiasi dengan perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenurut Pramono, ruang dioalog di pemerintah Jakarta harus terbuka & bukan dihindari. Karena semakin dihindari semakin tidak baik bagi kenyaman dan ketentraman.
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaBuruh menilai peraturan pengupahan tersebut kini tidak sejalan dengan putusan MK nomor 168/PUU-XXI/2023 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Baca Selengkapnya