Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Sidang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadivkum Irjen Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Sidang.
Tiga jenderal bintang dua menjadi anggota sidang, yakni Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Wahyu Widada, Wadankor Brimob Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakor Polairud Baharkam Irjen Indra Miza.
Baca juga:
VIDEO: IPW Ungkap Jet Pribadi Dipakai Brigjen Hendra ke Jambi Diduga Milik Bos Judi
VIDEO: AHY Sindir Proyek Infrastruktur Jokowi Didominasi Warisan SBY, Benakah?
VIDEO: Perlawanan Ferdy Sambo Dibongkar IPW, Ternyata Punya Banyak 'Senjata Rahasia'
VIDEO: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Setor Rp560 Miliar ke Kasino Judi
VIDEO: Gubernur Papua Lukas Enembe Setor Rp560 Miliar ke Kasino Judi
VIDEO: Preman Kampung Main Palak, Tahu Korbannya Anggota TNI Langsung Sungkem
VIDEO: Asap Tebal Jadi Pemicu Kecelakaan di Tol Pejagan, Korban Tewas Anak Pejabat