Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perintah jabatan yang menjadi perintah kedinasan ada yang dilarang untuk dilakukan. Jaksa bereaksi usai mendengar keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries yang dihadirkan kubu Bharada Eliezer dalam sidang Rabu (28/12).

Albert mengulas Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan. Keterangan Albert ini menguntungkan Bharada Richard Eliezer yang dijerat pasal pembunuhan berencana.

Eliezer merupakan eksekutor penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam sidang Eliezer mengaku hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya yang saat itu menjabat Kadiv Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal.

Baca juga:
Bantah Kesaksian Ketua RT, Ferdy Sambo Sebut Dirinya Danai CCTV Komplek
Sidang Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Serahkan 35 Bukti ke Hakim
Saling Serang Kubu Ferdy Sambo dan Bharada E
Saksi Ahli Serahkan KUHP Baru, Ini Pasal yang Meringankan Hukuman Bharada E
VIDEO: Perdebatan Saksi Ahli & Jaksa Soal Bharada E Tetap Salah Meski Cuma Diperintah
Tidak Mau Intervensi, KY Tunggu Peradilan Rampung Baru Proses Laporan Kuat Maruf
VIDEO: Mengulas Peran Bharada E Penerima Perintah Sambo, Bisa Lolos Jerat Pidana?

Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!
Jaksa Agung Ungkap Tantangan Jaksa: Kita Dihadapkan Tekanan dari Dalam dan Luar!

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota
Hakim MK Sentil Ahli Kubu Prabowo: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului seperti Bus Kota

Arief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut

Baca Selengkapnya