Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perintah jabatan yang menjadi perintah kedinasan ada yang dilarang untuk dilakukan. Jaksa bereaksi usai mendengar keterangan Ahli Hukum Pidana Albert Aries yang dihadirkan kubu Bharada Eliezer dalam sidang Rabu (28/12).
Albert mengulas Pasal 51 KUHP tentang perintah jabatan. Keterangan Albert ini menguntungkan Bharada Richard Eliezer yang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Eliezer merupakan eksekutor penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam sidang Eliezer mengaku hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya yang saat itu menjabat Kadiv Propam dengan pangkat Inspektur Jenderal.
Baca juga:
Bantah Kesaksian Ketua RT, Ferdy Sambo Sebut Dirinya Danai CCTV Komplek
Sidang Hari Ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bakal Serahkan 35 Bukti ke Hakim
Saling Serang Kubu Ferdy Sambo dan Bharada E
Saksi Ahli Serahkan KUHP Baru, Ini Pasal yang Meringankan Hukuman Bharada E
VIDEO: Perdebatan Saksi Ahli & Jaksa Soal Bharada E Tetap Salah Meski Cuma Diperintah
Tidak Mau Intervensi, KY Tunggu Peradilan Rampung Baru Proses Laporan Kuat Maruf
VIDEO: Mengulas Peran Bharada E Penerima Perintah Sambo, Bisa Lolos Jerat Pidana?