Salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Jawa Barat diberikan sanksi dan hukuman karena menimbulkan kerumunan. Pusat perbelanjaan tersebut sedang mengadakan pertunjukkan barongsai, Selasa (1/2). Pengunjung sangat antusias menonton pertunjukkan tersebut.
Karena kepadatan pengunjung itu, akhirnya Pemkot Bandung memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.
Pihak mal juga tidak memiliki izin terkait pertunjukkan tersebut. Alhasil, hukuman bertambah. Sejumlah acara harus dibatalkan sampai 15 Februari 2022.