Terdakwa Chuck Putrantro menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2). Chuck merupakan terdakwa kasus perintangan pernyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang, Chuck mengatakan dirinya menceritakan secara detil terkait rekaman CCTV yang telah dilihatnya kepada pimpinan polri. Bahkan Chuck dijanjikan tidak akan terkena pidana karena sudah membantu proses penyidikan.
Rupanya janji itu hanya omong kosong. Chuck tetap dibuatkan laporan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.
Baca juga:
VIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
VIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Jerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Pleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo
VIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo