Polisi menangkap Ustaz Muhammad Yahya Waloni. Yahya ditangkap terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.
Bareskrim Polri menerima laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Terkait dugaan penodaan agama yakni kitab Injil. Dalam ceramahnya, Yahya mengatakan bahwa Bible itu palsu.
Laporan tertuang dalam LP Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021. Komunitas itu juga melaporkan pemilik akun Youtube Tri Datu.