Polisi belum jelas menentukan status tersangka kepada Heriyanti. Putri bungsu Almarhum Akidi Tio itu diduga melakukan penipuan sumbangan Rp2 triliun. Humas Polda Sumsel menyebut pemanggilan Heriyanti hanya untuk klarifikasi. Sehingga tidak ada penangkapan dilakukan kepada Heriyanti.
Pernyataan itu berbeda dengan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro. Ratno menegaskan bahwa Heriyanti ditetapkan tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. Hingga kini status Heriyanti belum ada titik terang.
Belakangan justru muncul foto cek bilyet senilai Rp2 triliun. Polda Sumatera Selatan kini tengah mendalaminya. Polisi mengaku belum mengetahui adanya bilyet giro tersebut.