Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA berlebihan. Mahfud menegaskan, vonis yang meminta KPU tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 keliru.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan. Mahfud lalu menjelaskan, vonis tersebut mudah dipatahkan.
Sebab, PN Jakpus tidak berwenang memutuskan gugatan perdata Partai PRIMA. Melainkan haruslah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
Baca juga:
VIDEO: SBY Respons Putusan PN Jakpus soal Pemilu Sebut Ada yang Aneh di Negeri Ini
Mahfud Sentil Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu: Tidak Memahami Hukum
Mengintip Harta Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Penundaan Tahapan Pemilu 2024
Komisi II DPR Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu Janggal dan Aneh
PRIMA Klaim Gugat KPU Bukan Minta Tunda Pemilu: Prosesnya Penuh Kecurangan Bahaya