Jaksa sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan, geram atas pernyataan saksi Daryanto alias Kodir. Kodir merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, sekaligus satu dari 13 orang saksi dihadirkan.
Pada sidang Kamis kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa melihat banyak kejanggalan dan keterangan yang berbelit-belit dari Kodir.
Ada perbedaan dalam kesaksiannya dengan berita acara pemeriksaannya. Salah satu kesaksian yang dianggap berbelit dan berbohong, yakni saat Kodir berbicara soal perintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, setelah penembakan terjadi.
Sedangkan dalam berita acara pemeriksaan, Kodir menyebut ajudan bernama Prayogi yang diperintah Sambo untuk menghubungi.
Kesaksian Kodir membuat Jaksa penuntut umum kesal. Sehingga, meminta hakim mengubah status Kodir, dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga:
Rifaizal Samual Mengaku Ferdy Sambo Minta Peristiwa di Magelang Tidak Diumbar
VIDEO: TERBARU! Pengakuan Putri Candrawathi Minta Anak Laki-Laki Adopsi ke Brigadir J
Ingin Periksa Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit Sempat Curhat ke Hendra Kurniawan
Ridwan Soplanit Ngaku Tak Ikut Tonton Rekaman CCTV Kasus Brigadir J
Kubu Hendra Kurniawan Tegaskan Tak Ada Perintah Rusak DVR CCTV Kasus Brigadir J
Eks Kasat Reskrim Jaksel Bela AKP Irfan: Dia di TKP Bagian dari Mabes Polri