Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang telah terdaftar resmi dalam website PTUN Jakarta, dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat dari institusi Polri.
Dalam petitum gugatannya, ada empat poit permintaan Ferdy Sambo selaku penggugat.
Baca juga:
TOP NEWS: Sengit Jaksa Vs Pengacara Sambo || BMKG Prediksi Hujan Lebat Akhir Tahun
Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN
Kapolri Digugat Ferdy Sambo ke PTUN, Polri: Kami Siap Hadapi
Kejagung Siap Hadapi Ferdy Sambo untuk Kedua Kali
Terungkap, Laptop Dihancurkan Anak Buah Ferdy Sambo Patah hingga 15 Bagian
Perintah Ferdy Sambo Musnahkan Barang Bukti DVR CCTV Tak Diatur Dalam Perkadiv
Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Sigit, Ini Isinya