Pesepeda di luar jalur akan ditilang polisi. Aturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda sesuai Pasal 122 dan 299 dalam Undang-Undang LLAJ.
Bagi pelanggar terancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
Aksi ini terjadi di flyover Kota Kasablanka mengarah ke Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut disebabkan sepeda motor yang melawan arah, sehingga menabrak truk yang melintas dan melibatkan tujuh pengendara sepeda motor dengan truk
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang petugas menghalau sopir bus saat hendak menurunkan penumpang di jalan tol
Baca SelengkapnyaApakah sebenarnya diperbolehkan bagi sepeda motor masuk ke jalur khusus sepeda?
Baca SelengkapnyaVideo pendek yang berdurasi kurang dari 30 detik ini viral di media sosial dan menuai berbagai komentar dari netizen.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaKini sepeda listrik banyak digunakan oleh warga, bahkan sampai ke jalan raya.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca Selengkapnya