BPOM keluarkan izin uji klinik obat cacing Ivermectin untuk obat terapi Covid-19. Uji klinik Ivermectin akan dilakukan Kemenkes di 8 rumah sakit. Waktu yang diperlukan selama 3 bulan.
Balitbangkes Kemenkes sebelumnya telah lakukan uji preklinik. Hasilnya menunjukkan Ivermectin terbukti mampu membunuh virus Corona. India, Peru, Ceko, dan Slovakia lebih dulu menggunakan ivermectin untuk obat Covid-19. WHO juga merekomendasikan uji klinik Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Selama uji klinik masyarakat tidak beli Ivermectin secara bebas. BPOM hanya mengizinkan penggunaan ivermectin bila ada anjuran dokter.
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengakui Ivermectin ampuh. Para karyawannya diberi izin konsumsi ivermectin selama terinfeksi Corona. Setelah 7 hari perawatan, karyawan Susi dinyatakan sembuh.