Majelis Hakim dalam sidang vonis menegaskan menolak semua pembelaan Ferdy Sambo. Bahkan Hakim ketua Wahyu Imam Santoso menyebut pembelaan Sambo merupakan bantahan kosong.
Sidang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa dengan dua perkara sekaligus yaitu dugaan pembunuhan berencana, dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Untuk kasus pembunuhan berencana, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan tuntutan jaksa, penjara seumur hidup.
Sedangkan, untuk perkara OOJ didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga:
Sambo Bantah Perintah Bharada E Tembak Brigadir J, Hakim: Keterangan Kosong Belaka
VIDEO: Ibunda Yosua "Kami Doakan Eliezer Benar-Benar Tobat dan Sadar"
Hakim: Sangat Tidak Masuk Akal Dalih Korban Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Hakim Tegaskan Unsur Perencanaan Pembunuhan Yosua Terpenuhi!
Hakim: Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan Hitam Saat Tembak Yosua dengan Senpi Glock
VIDEO: Batuk-Batuk, Hakim Wahyu Tampak Kurang Sehat saat Pembacaan Vonis Sambo
Karangan Bunga Hiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Ferdy Sambo