Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain vonis pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Wabprof pada Divisi Propam Polri itu sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara bila denda tidak dibayarkan.
Adapun vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman selama 2 tahun terhadap Baiquni Wibowo.
Baca juga:
Kubu Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Harap JPU Tidak Ajukan Banding
Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara, Tangis Istri Pecah
Baiquni Wibowo Tak Banding Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Anggap Baiquni Tak Miliki Niat Jahat
Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J