Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Keduanya kompak menuntut dibebaskan dan mengungkapkan pihak-pihak yang sesungguhnya bersalah rintangi penyidikan kematian Brigadir J.
Sementara itu, jaksa menilai keduanya terbukti melanggar pasal 49 jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa 3 tahun penjara.
Baca juga:
VIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Pleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Agus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Pleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo
VIDEO: Nota Pembelaan, Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria Kompak Hanya Korban Sambo
VIDEO: Pembelaan Arif, Singgung Polisi Langgar Hukum Tuntutan Jaksa Wajib Gugur
VIDEO: Pembelaan Baiquni, Singgung Niat Baik Bantu Penyidikan dan Kerja Tangan Tuhan