Pengacara Hotman Paris keberatan dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan ke kliennya Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. Teddy dihukum bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman menegaskan tidak ada bukti Teddy memiliki barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Selain itu, menurutnya, jaksa penuntut umum juga tidak bisa membuktikan benar atau tidaknya Teddy melakukan transaksi jual beli sabu.
Baca juga:
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Bui-Denda Rp2 M
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara
Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'rif Divonis 15 Tahun Penjara
Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan & Meringankan Hukuman AKBP Dody
AKBP Dody Tak Terima Vonis 17 Tahun Bui & Siap Banding: Ini Contoh Saya Dikorbankan
Terlibat Peredaran Narkoba dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Divonis 17 Tahun
Top News: Misteri Rem Bus Dimainkan Anak | Ramalan Hotman Vonis Teddy Terbukti